🏓 Hak Atas Akses Jalan

PalembangEkspres - Edisi 28 Januari 2021. MUARA ENIM, PE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim siap mengembangkan potensi wisata Danau Kampung Malaka yang berada di Desa Kartamulia, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Untuk memanjakan para wisatawan berkunjung, Pemkab akan menggelontorkan dana untuk memuluskan jalan akses 1. didasarkan atas usia sloka-sloka ter masuk tempat geografis turunnya sloka-sloka itu; 2). didasarkan atas sistem pengelompokan isi, fungsi, dan guna mantra-mantra itu; 3). didasarkan atas resensi menurut sistem keluarga atau kelompok geneologi. Berdasarkan sistem pertimbangan materi dan ruang lingkup isinya, Hakini berbeda dengan Hak Milik atas Tanah yang diatur dalam UU Pokok Agraria. Dalam laporan ini, hak milik yang dimaksud adalah penguasaan atas tanah yang pembuktiannya dengan dokumen-dokumen tertulis non-sertipikat, dan bahkan non tertulis. Keduanya dikenal sebagai Tanda Bukti Hak (TBH) atau Surat Bukti Hak (bagi dokumen yang tertulis). TBH yang Kajian Tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Malioboro” Disusun Oleh Hammam Nur Kholis NIM. P071331140060 Telah disetujui oleh pembimbing pada tanggal : Senin, 16 Juli 2018 Menyetujui, Pembimbing I, Siti Hani Istiqomah, SKM, M.Kes NIP. 19660521 198903 2 001 Pembimbing II, Haryono, SKM, M.Kes NIP. 19640713 198703 1 002 Sepertihalnya pada hari Jum’at (17/12) kemarin, ratusan Kepala Keluarga (KK) dari 7 desa menutup akses jalan Proyek Tol Cisumdawu yang terletak di Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Kenyataan ini tentunya meletakkan kedudukan pemilik hak atas tanah berada dalam posisi runding (bargaining position) yang lemah. Selamabelasan tahun tak ada masalah yang dihadapi warga. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, muncul pihak ketiga yang mengaku berasal dari Mengwi, mengklaim hak milik atas jalan yang selama ini dilalui warga. “Jalan yang biasa kami lewat itu diklaim kepemilikannya oleh orang dari (kecamatan) Mengwi. Jelas kami kaget. PenutupPERLINDUNGAN HAK DAN PEMENUHAN AKSES ATAS KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI | Tjitrawati | Mimbar Hukum 17651 52022 1 PB 66 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68 sistem asuransi kesehatan masyarakatnya sudah mencapai level yang sangat mapan, jauh melebihi negara TORAJAUTARA, Meriahkan Lovely Desember 2017, sejumlah objek wisata unggulan di Toraja Utara terus diperbaiki. Salah satunya jalan menuju Negeri di Atas Awan To`tombi, Toraja Utara. “Pengecoran jalan baru saja selesai. Perjalanan menuju puncak Lolai bisa lebih cepat,” terang Arfan, salah satu warga Toraja Utara, Selasa 26 Desember 2017. Melakukanpertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya; Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran; Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Pasien. Hak. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan nQBysw6. Home Peristiwa Senin, 20 Februari 2023 - 0531 WIBloading... Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Foto SINDONEWS/Dok A A A JAKARTA - Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan Tangsel, menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Penutupan akses jalan dilakukan akibat adanya proyek pembangunan di atas lahan tersebut, baik oleh pemerintah, pengusaha pebisnis, maupun individu pemilik tanah. Bahkan tak jarang penutupan jalan dilakukan hanya karena ketersingungan pribadi si pemilik lahan. Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Masyarakat yang telah lama tinggal dan menggunakan akes jalan tersebut tiba-tiba terisolir akibat adanya pembangunan dari pemilik tanah atas akses jalan tersebut. Apalagi akses jalan yang ditutup satu-satunya dan warga tidak memiliki alternatif lain. Setiap warga negara, baik individu, masyarakat/kelompok, ataupun lembaga perusahaan memang berhak memiliki tanah. Pemilik tanah berhak mempergunakannya sesuai dengan kepentingannya. Akan tetapi, tanah juga mempunyai fungsi sosial yang harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan si pemilik dengan kepentingan masyarakat dan negara. Sesuai hukum agraria, seseorang yang memiliki hak atas tanah wajib memperhatikan fungsi sosialnya. Artinya, si pemilik tanah harus mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan Pasal 661 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua secara hukum tidak diperbolehkan, namun persoalan penutupan akses jalan warga masih kerap terjadi. Saat ini yang tengan menjadi sorotan adalah penutupan akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong. Baca Juga Gang Besan selama ini digunakan warga sebagai akses jalan sejak puluhan tahun. Warga pribumi yang tinggal di sekitar gang menyebut jalan itu telah digunakan sejak tahun 1970-an. Lebar jalannya 3 meter dengan panjang sekitar 1 km. Di atas lahan itu kini sedang dipersiapkan proyek komersial untuk sarana parkir. Saat ini tahapan pengerjaan di lapangan masih proses pemerataan Jumat 3 Februari 2023, pekerja menutup akses gang dengan tembok beton setinggi 2 meter. Penutupan dibuat melintang di tengah gang lalu memanjang sekitar 30 meter menutup akses rumah warga. Pembangunan proyek itu sebenarnya telah disosialisasikan kepada warga sejak tahun 2022, dengan kesepakatan akses jalan tetap dibuka meski hanya 1 meter. Namun di tengah perjalanan, terjadi perselisihan yang berujung pelaporan polisi tentang perusakan barang dari salah satu warga terhadap Bayu. Pelaporan itu disebut memantik kekecewaan Bayu dan bosnya David. Hingga akhirnya akses Gang Besan ditutup total dengan tembok beton. penutupan jalan sengketa tanah akses jalan tangerang selatan rumah dipagar tetangga Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 48 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 10 jam yang lalu 10 jam yang lalu 11 jam yang lalu LEGAL REVIEW Di DKI Jakarta, pernah diberlakukan kawasan bebas kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat dibebaskan untuk melintas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan rakyat kecil yang hanya memiliki kendaraan “kelas rakyat” sepeda motor roda dua. Adapun kaedah norma dimaksud ialah Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang para pengendara motor melintasi Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran Hotel Indonesia HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monumen Nasional Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dari Pukul 0600 sampai dengan Pukul 2300 WIB. Selang cukup lama peraturan tersebut berlaku, sampai pada akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung RI perkara permohonan keberatan hak uji materiil register Nomor 57 P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017, antara 1. YULIANSAH HAMID, pekerjaan Wartawan; 2. DIKI ISKANDAR, pekerjaan Pengemudi / Driver Gojek Angkutan Aplikasi Online, sebagai Para Pemohon; melawan - GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, selaku Termohon. Dimana terhadap permohonan uji materiil yang diajukan kedua warga tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Bahwa Para Pemohon dalam kedudukannya sebagai perorangan Warga Negara lndonesia, menganggap dirugikan haknya dengan keberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan bagi Pemohon dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal setiap orang sama hak dan kedudukannya dihadapan hukum, karena Para Pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan Pemohon II adalah Pengendara Sepeda Motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah berdasarkan aplikasi Gojek Online yang tidak bisa mencari nafkah di kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerugian yang konkret; “Bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Bukti P-1a dan P-1b; “Bahwa setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari Para Pemohon dan Jawaban dari Termohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalil-dalil Para Pemohon tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut - Bahwa Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. - Bahwa tujuan Pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; - Bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya tersebut, pemerintah mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan sesuai paradigma negara hukum yang diperuntukkan guna kesejahteraan dan ketenteraman warganya, sehingga hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah untuk rakyat, yang mampu mengayomi, melindungi dan memberi kebahagiaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah dan bukan sebaliknya. - Bahwa dengan mendasarkan kepada hal tersebut, adalah keniscayaan bagi Pemerintah untuk terlibat secara aktif dan menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan jalan, yang tujuannya agar hak masyarakat untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu tersebut dapat dipenuhi sehingga masyarakat dapat hidup secara layak; - Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 obyek keberatan HUM aquo; - Bahwa dasar hukum diterbitkannya obyek keberatan HUM aquo secara eksplisit tertuang dalam bagian konsideran mengingat antara lain adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; - Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 133 1 ditentukan bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria a. Perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. Ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. Kualitas lingkungan. “Selanjutnya dalam ketentuan PP 32 tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 60 1 diatur bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria a. perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan. “Kemudian pada Pasal 70 ayat 1 ditentukan bahwa Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2 huruf c dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit a. Memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 nol koma lima; dan b. Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan. - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum peraturan obyek keberatan Hum aquo secara jelas memberikan syarat bahwa untuk melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor, dipersyaratkan terlebih dahulu tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan sehingga terbitnya Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo yang membatasi kendaraan sepeda motor melintasi di jalan segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat sementara syarat tersedianya jaringan dan pelayanan transportasi publik yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor tersebut belum terpenuhi adalah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yang menjadi dasar hukum diatasnya. Oleh karena itu konsepsi yang dirumuskan dalam Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011, tidak menjadi acuan yang cukup digambarkan dalam Peraturan Gubernur Obyek keberatan HUM aquo; - Bahwa Pemberlakuan objek HUM a quo tidaklah memberikan solusi atas masalah kelancaran dan keterjangkauan lalu lintas pada kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut yaitu jalan segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat oleh karena pemberlakuan obyek HUM a quo tanpa memberikan solusi atau alternatif penyelesaian masalah keterjangkauan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk mengakses jalan, kawasan, koridor dimaksud, semestinya Pemerintah memberikan solusi alternative bagi pengendara kendaraan roda dua dalam memenuhi kelancaran dan keterjangkauan pada kawasan dimaksud sehingga diperlukan adanya infrastruktur lalu lintas yang memadai bagi seluruh pengguna ruang lalu lintas di kawasan tersebut dengan menyediakan jalur khusus bagi kendaraan sepeda motor atau jalur alternatif dengan aksebilitas yang seimbang guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga Negara yang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk dapat hidup secara layak, sehingga peraturan tidak hanya melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi sebagian orang khusus tertentu yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia; - Berdasarkan uraian tersebut diatas materi muatan objek keberatan HUM aquo tidak mencerminkan asas keadilan dan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta tidak berdasar pada asas kejelasan tujuan, khususnya asas ke lima, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan; - Bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan in casu Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo adalah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga negara, sehingga tidak hanya melindungi serta memberikan keistimewaan bagi sebagian orang khusus tertentu sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan; “Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dalil permohonan Para Pemohon beralasan hukum; “Konklusi “Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berkesimpulan - Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil; - Para Pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan permohonan a quo; - Pokok permohonan dari Para Pemohon beralasan menurut hukum; “Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan, dan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut objek permohonan keberatan a quo; “M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon 1. YULIANSAH HAMID, 2. DIKI ISKANDAR tersebut; 2. Menyatakan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Menyatakan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.” © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. LEGAL OPINION Question Sebidang tanah milik kami berbentuk enclave, dalam arti atas sebidang tanah kami dikelilingi oleh tanah milik pihak lain entah oleh beberapa pemilik lain maupun seorang pemilik tanah yang mengelilingi tanah kami. Permasalahan timbul, karena kami menjadi tidak memiliki akses jalan keluar masuk bidang tanah yang kami miliki karena tertutup oleh lahan milik pihak lain. Adakah hukum memberi solusi atas permasalahan demikian? Seperti yang kita ketahui, beberapa modus yang banyak terjadi dalam praktik ialah berupa diborongnya seluruh tanah di sekeliling tanah warga yang tidak berniat menjual tanahnya pada pihak pengembang perumahan, sehingga jadilah pemilik tanah yang bertahan hidup dalam isolasi pengurungan secara demikian. Answer Hak Pengabdian Karang merupakan hak setiap penghuni/pemilik lahan agar ia memiliki akses keluar masuk, air bersih, penerangan, serta pemandangan. Empat unsur utama tempat hunian menjadi bersifat konstitutif, artinya merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh direnggut oleh pemilik tanah yang mengisolasi tanah enclave. Hal demikian telah diatur secara tegas oleh berbagai praktik peradilan yang “menghidupkan” kembali lembaga hukum yang bernama “Pengabdian Karang”, yang dalam istilah hukumnya disebut sebagai servituut. Hal ini juga diatur secara tegas dalam KUHPerdata—Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 667 dan Pasal 668. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1427 K/PDT/2011 tanggal 24 April 2012, Telkomsel selaku Penggugat adalah penyewa sebidang tanah yang dibangun menara BTS, kemudian pemilik lahan menjual kepada Tergugat, dimana kemudian Tergugat melarang masuk teknisi Penggugat untuk merawat BTS mereka sementara tiada jalan akses lain. Penggugat melakukan gugatan terhadap pemilik lahan karena hak pengabdian karang-nya dilanggar sehingga tidak dapat mengakses jalan masuk menuju menara pemancar sinyal seluler BTS guna perawatan dan perbaikan. Pihak Tergugat berdalih, perbuatan Tergugat melarang teknisi Penggugat untuk masuk ke lahan pekarangan rumah Tergugat adalah beralasan karena Tergugat adalah pemilik lahan pekarangan rumah yang sah berdasarkan akta jual beli dengan pemilik lahan sebelumnya dan SHM yang telah dibalik-namakan kepada nama Tergugat. Adapun amar putusan PN Jambi yang dikuatkan oleh Hakim Agung dalam tingkat Kasasi perkara aquo, diantaranya berbunyi - Menyatakan atas hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tidak memberikan izin kepada karyawan Teknisi Penggugat untuk berjalan meniti jalan menuju Base Transceiver Station dan melakukan perawatan terhadap Base Transceiver Station merupakan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Tergugat untuk mengijinkan karyawan Teknisi Penggugat untuk meniti jalan menuju Base Transceiver Station guna melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap Base Transceiver Station. Adapun dasar hukum pasal-pasal relevan dalam permasalahan hukum ini, sebagai berikut Pasal 631 KUHPerdata “Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam pasal 667.” Pasal 667 KUHPerdata “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.” ß Timbul pertanyaan, bagaimana jika pemilik tanah yang dibebani hak pengabdian karang tidak bersedia menerima ganti rugi tersebut? Berlakulah ketentuan mengenai daluarsa/hilangnya hak setelah 30 tahun. Atau dapat dititipkan uang ganti-rugi di pengadilan sebesar harga pasar atas tanah yang terkena pengabdian karang tersebut. [Note Mengenai Kedaluwarsa sebagai suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban, lihat Pasal 1967 KUHPerdata “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.”] Pasal 668 KUHPerdata “Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaiknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.” Pasal 669 KUHPerdata “Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir pasal 667 telah hapus karena kedaluwarsa, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung.” Pasal 670 KUHPerdata “Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut kedaluwarsa, betapa lama pun jalan keluar ini ada.” Pasal 671 KUHPerdata “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” Sementara itu, bagi Anda yang memiliki bentuk tanah model “enclave” posisi tanah terisolir karena dikelilingi oleh tanah milik pihak lain, maka ketentuan yang masih berlaku hingga kini dalam praktiknya di Indonesia karena dihidupkan kembali oleh praktik peradilan meski sebelumnya telah di-“matikan” oleh UU Pokok Agraria, ialah ketentuan mengenai “Hak Pengabdian Karang” servituut, yang diatur dalam Pasal 674 KUHPerdata hingga Pasal 710 KUHPerdata, sebagaimana diatur dibawah ini Pasal 674 KUHPerdata “Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu tidak boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.” Pasal 675 KUHPerdata “Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.” ß inilah elemen utama unsur dari Pengabdian Pekarangan. Pasal 676 KUHPerdata “Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.” Pasal 677 KUHPerdata “Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya.” Pasal 678 KUHPerdata “Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.” Pasal 681 KUHPerdata “Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan pemberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.” ß Inilah yang disebut dengan hak atas pemandangan dan atas penerangan, sehingga bila tetangga sekeliling rumah Anda membuat tembok pembatas rumah yang membuat pemandangan serta pencahayaan rumah Anda terisolir secara fisik, maka Anda punya hak untuk melarang pembangunan demikian. Pasal 682 KUHPerdata “Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran.” Pasal 683 KUHPerdata “Hak pengabdian selokan ialah hak untuk mengalirkan air dan kotoran.” Pasal 686 KUHPerdata “Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk jalan kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki; hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu; hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.” Pasal 687 KUHPerdata “Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.” Pasal 688 KUHPerdata “Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu. Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.” Pasal 692 KUHPerdata “Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.” Pasal 693 KUHPerdata “Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.” ß Ini merupakan ketentuan mengenai guidance bagi pemegang hak pengabdian karang. Pasal 701 KUHPerdata “Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, baik pekarangan pemberi beban maupun penerima beban.” ß Pasal ini menegaskan, Hak Pengabdian Karang turut beralih sekalipun terjadi peralihan hak atas tanah, baik itu jual-beli tanah enclave maupun jual-beli tanah di sekelilingnya. Dengan kata lain, jika terjadi jual-beli atas tanah enclave maupun tanah yang mengelilinginya, maka pengabdian karang itu wajib terus diberlangsungkan dan dihormati oleh pihak pembeli/pemilik baru. Demikian pula diatur lebih spesifik dalam Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH PP 40/1996 “Jika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.” Penjelasan Pasal 13 PP 40/1996 “Pemberian Hak Guna Usaha tidak boleh mengakibatkan tertutupnya penggunaan dari segi fisik yang terkurung oleh tanah Hak Guna Usaha itu. Oleh karena itu pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan kesempatan kepada pemegang hak atas tanah yang terkurung memiliki akses yang diperlukan.” Pasal 31 PP 40/1996 “Jika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.” Kesimpulan Bila Anda memiliki tanah enclave, karena suatu sebab, baik karena pihak lain yang mencoba mengintimidasi Anda dengan mengisolir tanah Anda, atau Anda hendak membeli tanah enclave, maka Anda dapat menuntut hak Anda atas pengabdian karang yang menjadi beban pemilik lahan yang mengisolir lahan Anda. Hal ini merupakan mekanisme hukum yang bersifat imperatif dan mengikat, sehingga pihak yang dibebaninya tidaklah dapat menolak hak Anda atas akses jalan dan air serta penerangan, selama hal ini dilakukan secara wajar dan proporsional. Beberapa pihak memang berpendapat bahwa hak pengabdian karang telah di-“matikan” oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, namun hukum kebiasaan dan yurisprudensi putusan pengadilan memainkan peran signifikan dalam hukum perdata di Indonesia guna menutup kekosongan hukum, sebagai salah satu sumber hukum formil. … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

hak atas akses jalan