🐯 Apakah Surat Perjanjian Hutang Bisa Dipidanakan
Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban.
Istilah antara Kreditur dan Debitur yang mengadakan Perjanjian Pinjam-Meminjam, biasanya terdiri dari: a.Perjanjian Hutang Piutang (sebagai perjanjian pokok); yang dilengkapi. b.Dengan Perjanjian (assesoir) dengan perjanjian pemberian jaminan hutang, biasanya berbentuk SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan).
1. Contoh surat perjanjian hutang piutang sederhana dengan Jaminan. Pada hari ini, tanggal 26 Maret 2023, kami yang bertanda tangan dalam surat ini mempunyai perjanjian hutang piutang sebagai berikut. Pihak Pertama : Nama : Hisman Wiguna. Umur : 40 Tahun. Pekerjaan : Wiraswasta. Nomor KTP : 3412341234120001.
Apakah utang piutang dapat di penjara? JAWABAN : Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG BISA DIPIDANAKAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Pemberi Hutang: Nama: [Nama Pemberi Hutang] Alamat: [Alamat Pemberi Hutang] Penerima Hutang: Nama: [Nama Penerima Hutang] Alamat: [Alamat Penerima Hutang] Dalam hal ini, Pemberi Hutang dan Penerima Hutang sepakat untuk melakukan perjanjian hutang piutang
Sekalipun sudah ada tanda tangan di atas meterai, tetap ada contoh surat perjanjian hutang yang bisa dipidanakan, lho! Alasannya cukup sederhana, yaitu karena surat perjanjian utang tersebut baru dianggap sah secara hukum apabila disepakati tanpa ada paksaan maupun penipuan.
Namun sesuai kaidah hukum diatas, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan, apabila perjanjian dibuat dan didasari dengan itikad buruk/tidak baik, adanya niat jahat untuk merugikan orang lain, seperti misalnya menggunaan martabat atau keadaan palsu atau tipu muslihat, maka perbuatan ter
Peninjau. Redaksi Justika. Cara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan hutang kepada seseorang, tapi tidak kunjung juga dibayar. Bahkan, tidak jarang mereka kabur begitu saja tanpa kabar dan kejelasan kapan akan membayar hutangnya.
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan. Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.
BLhGm.
apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan